Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Polres Lebak Amankan Dua Terduga Pelaku Dugaan Penistaan Agama, Proses Hukum Berjalan Intensif

badge-check


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Lebak | sorottoday.id – Jajaran Polres Lebak bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan penistaan agama yang memicu keresahan di tengah masyarakat. Dua orang terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lebak, Herfio Zaki melalui Kasihumas Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

“Kami bertindak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap MT.

Namun, lantaran tidak ada pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Video yang beredar luas itu sontak memicu reaksi keras dari masyarakat dan dikhawatirkan dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Merespons kondisi tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Malingping bersama Polres Lebak langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi yang lebih luas.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Moestafa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita