Lebak | sorottoday.id – Jajaran Polres Lebak bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan penistaan agama yang memicu keresahan di tengah masyarakat. Dua orang terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lebak, Herfio Zaki melalui Kasihumas Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.
“Kami bertindak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Moestafa, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap MT.
Namun, lantaran tidak ada pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Video yang beredar luas itu sontak memicu reaksi keras dari masyarakat dan dikhawatirkan dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Merespons kondisi tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Malingping bersama Polres Lebak langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi yang lebih luas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Moestafa.















