Dendi menambahkan, pemberhentian secara penuh akan dilakukan setelah kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur.
“Pemberhentian penuh akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan,” katanya.
Berita
Foto : Ilustrasi (sorottoday.id)
Dendi menambahkan, pemberhentian secara penuh akan dilakukan setelah kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur.
“Pemberhentian penuh akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan,” katanya.