Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Asusila terhadap Anak di Serang, Lima Korban Teridentifikasi

badge-check


Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Asusila terhadap Anak di Serang, Lima Korban Teridentifikasi Perbesar

Serang | sorottoday.idPolda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi pada April 2026 serta informasi dari masyarakat. Peristiwa diketahui telah berlangsung sejak Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku berinisial MY diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban. Ia memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Namun, dalam praktiknya, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban yang masih di bawah umur. Dari hasil penyelidikan sementara, tercatat sebanyak lima korban, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita