Serang | sorottoday.id — Polda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi pada April 2026 serta informasi dari masyarakat. Peristiwa diketahui telah berlangsung sejak Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku berinisial MY diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban. Ia memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Namun, dalam praktiknya, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban yang masih di bawah umur. Dari hasil penyelidikan sementara, tercatat sebanyak lima korban, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110.















