Serang | sorottoday.id – Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) oleh Ditreskrimsus dan jajaran Polres, yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Provinsi Banten, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Selasa (05/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Kabidpropam Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta perwakilan pihak swasta.
Dalam keterangannya, Kapolda Banten menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak dengan modus menggunakan alat berat excavator untuk mengeruk tanah, kemudian memisahkan pasir melalui proses pencucian sebelum dijual kepada pembeli.
“Selain itu, penambangan batubara ilegal dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara,” ujar Irjen Pol Hengki.
Ia juga mengungkapkan praktik penambangan emas ilegal yang dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Para pelaku menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas, lalu mengolahnya menggunakan metode tradisional dengan alat glundung hingga menghasilkan material bernilai jual.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil meringkus tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47), sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Para tersangka berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal dengan motif keuntungan ekonomi pribadi,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, dokumen penjualan pasir, buku rekap hasil penjualan, sampel batubara, batuan mengandung emas, serta berbagai alat pengolahan emas seperti glundung, blower, dan peralatan pendukung lainnya.
Kapolda menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Dalam operasi di wilayah Lebak, kami berhasil menghentikan delapan kasus aktivitas tambang ilegal emas, batubara, dan pasir. Ini langkah tegas untuk menjaga kewibawaan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang masif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Di akhir pernyataannya, Kapolda Banten mengimbau para pelaku usaha pertambangan untuk menjalankan kewajiban reklamasi dan penanaman kembali lahan bekas tambang guna mencegah bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor.
“Pengusaha tambang wajib melakukan penanaman kembali agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisir,” tutupnya.















