Bekasi | sorottoday.id – Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar komplotan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang kerap menyasar anak di bawah umur di wilayah Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal serta Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/05/2026) sore.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial M.G alias Palkor, M.A alias Acep dan B.A.P yang selama ini meresahkan masyarakat dengan modus penipuan terhadap remaja.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, para pelaku memiliki modus operandi dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sebagian besar masih di bawah umur.
Menurutnya, komplotan tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target, terutama remaja yang sedang berkendara atau nongkrong di pinggir jalan.
“Setelah menemukan target, para pelaku langsung memepet dan menggertak korban dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik atau saudara salah satu pelaku,” ujar Kusumo.
Karena merasa takut dan panik, korban kemudian dipaksa ikut bersama pelaku menggunakan sepeda motor miliknya dengan alasan untuk dikonfrontasi.
“Walaupun korban sempat menolak dan mengaku tidak pernah melakukan pemukulan, pelaku tetap memaksa korban ikut ke suatu tempat,” lanjutnya.
Saat berada di lokasi yang sepi, korban diminta turun dan disuruh menunggu, sementara sepeda motor korban langsung dibawa kabur dan dijual oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan residivis tersebut diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur dan Kabupaten Bekasi.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 April 2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di kawasan Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX serta dua unit telepon genggam hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.















