Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Polda Banten Gagalkan Edaran Ekstasi dan Liquid Vape Ilegal Rp40 Juta

badge-check


Foto Ist: Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten berupa sejumlah kemasan cairan liquid vape ilegal berbagai merek, tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit telepon genggam, serta paket pengiriman jasa ekspedisi yang digunakan dalam modus control delivery. Perbesar

Foto Ist: Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten berupa sejumlah kemasan cairan liquid vape ilegal berbagai merek, tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit telepon genggam, serta paket pengiriman jasa ekspedisi yang digunakan dalam modus control delivery.

Pelaku yang diamankan berinisial AG. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan, yakni berbagai jenis cairan liquid vape ilegal dalam catridge dengan kemasan berbeda, serta tiga butir pil kuning yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi, berikut satu unit handphone iPhone 10 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pemasok berinisial ALX, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pulau Sumatra. Nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp40 juta, dengan rencana peredaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini tidak berhenti di satu pelaku. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, baik peredaran narkotika maupun liquid ilegal,” tandas Kombes Pol Wiwin.

Polda Banten kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan produk ilegal di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk perlawanan bersama terhadap kejahatan yang merusak generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita