Serang | sorottoday.id — Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran ilegal obat jenis Tramadol HCl dan Heximer di wilayah Kabupaten Lebak.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Wanasalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial DN (26) di kediamannya di Kampung Wargamulya, Desa Wanasalam. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras ilegal beserta barang bukti lainnya. Di antaranya 3.420 butir Tramadol HCl, 980 butir Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp288.000, ribuan plastik klip kecil, serta satu unit ponsel iPhone 13 yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial Jopian yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan sebanyak empat kali dengan berbagai metode, mulai dari pertemuan langsung di kawasan Tanah Abang dan Stasiun Rangkasbitung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan sediaan farmasi. Ini bukti komitmen kami dalam menjaga masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ribuan butir obat yang berhasil diamankan diyakini dapat menyelamatkan banyak masyarakat dari potensi bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.
Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa izin serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.















