Serang | sorottoday.id – Polda Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama Polres jajaran berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Kabidpropam Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta pihak terkait lainnya.
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menetapkan delapan tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kapolda Banten menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengawal kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami akan terus hadir memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan menindak tegas setiap penyimpangan,” tegasnya.
Enam kasus yang berhasil diungkap tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Rinciannya meliputi empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, satu kasus Pertalite, serta satu kasus LPG subsidi 3 kilogram.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terorganisir, mulai dari membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki besar, hingga memanfaatkan barcode berbeda untuk mengelabui sistem. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
Sementara itu, dalam kasus LPG 3 kg, pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas ke dalam tabung 12 kg untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG yang memiliki akses distribusi.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (36), KR (25), AZ (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Mereka diketahui telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 6 bulan dengan motif keuntungan ekonomi.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sembilan unit kendaraan, ratusan tabung LPG, alat suntik gas, ribuan liter Bio Solar, puluhan jerigen, barcode BBM, hingga uang tunai hasil transaksi.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp910 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar jaringan,” tegasnya.















