Kios-kios yang diduga menjadi tempat transaksi disebut beroperasi secara konstan. Pola pembeli pun relatif sama, didominasi kalangan remaja dan anak muda.
Ironisnya, meski keberadaan jaringan tersebut disebut sudah lama diketahui warga sekitar dan beberapa kali diberitakan, hingga kini belum tampak adanya penindakan terbuka yang signifikan.
Minimnya langkah hukum ini secara otomatis menyeret sorotan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya satuan yang memiliki kewenangan dalam penindakan obat-obatan terlarang.
Bagaimana mungkin peredaran obat keras daftar G yang berlangsung terbuka, masif, dan berulang bisa luput dari pengawasan aparat. Situasi tersebut memunculkan dugaan kelambanan penanganan, bahkan memicu spekulasi adanya pembiaran.
Dampak peredaran pil setan dinilai tidak bisa dianggap sepele. Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan untuk efek euforia, yang berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, hingga memicu tindakan kriminal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan jaringan peredaran pil setan di wilayah Subang.















