Subang | sorottoday.id – Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G atau yang dikenal luas sebagai “pil setan” di Kabupaten Subang bukan sekadar isu sporadis. Hasil penelusuran lanjutan menunjukkan aktivitas tersebut diduga berjalan terorganisir, konsisten, dan relatif aman tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Di sejumlah titik, khususnya Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, aktivitas jual beli Tramadol dan Hexymer disebut berlangsung hampir setiap hari. Transaksi dilakukan secara terbuka, bahkan pada jam-jam siang, seolah tanpa kekhawatiran akan penindakan hukum.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyebut pola peredaran pil setan di wilayah ini telah berlangsung cukup lama dan cenderung berulang. Penjualan diduga tidak dilakukan secara acak, melainkan mengikuti pola tertentu dengan lokasi yang relatif tetap.
“Kalau mau beli, sudah tahu ke mana. Orang-orang sini juga tahu, tapi ya itu, tidak pernah ada penindakan,” ungkap seorang warga kepada wartawan. Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran pil setan di Subang diduga memiliki struktur pengendalian. Seorang pria berinisial F disebut-sebut sebagai koordinator lapangan yang mengatur distribusi dan titik penjualan. Lokasi yang kerap disebut antara lain di Kecamatan Purwadadi serta kawasan Jalan Raya Subang–Sariater KM 10, Parung, Subang.















