Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok tembakau sintetis tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di wilayah hukum Kabupaten Garut.














