banner 1000x500

Pengedar Tembakau Sintetis di Garut Diciduk, 14 Paket Disita Polisi

Foto Ist: Barang bukti 14 paket diduga tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip, sejumlah kemasan pembungkus, serta satu unit telepon genggam yang diamankan Satres Narkoba Polres Garut dari tangan tersangka di wilayah Garut Kota.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok tembakau sintetis tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di wilayah hukum Kabupaten Garut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *