Jakarta | sorottoday.id – Langkah tegas kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menggemparkan, lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Pekalongan aktif sebagai tersangka dalam dugaan mega korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, FAR, resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam perkara ini, KPK menetapkan FAR sebagai tersangka,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan konflik kepentingan serius yang menyeret perusahaan keluarga, PT RNB. Perusahaan tersebut diketahui aktif sebagai penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, RSUD, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026.
Dalam struktur perusahaan ASH, suami FAR, menjabat sebagai Komisaris, MSA, anak FAR, sebagai Direktur dan FAR sendiri diduga sebagai beneficial owner atau penerima manfaat utama.
Yang mengejutkan, sebagian besar pegawai PT RNB disebut merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan di berbagai perangkat daerah.
Tak berhenti di situ, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi langsung kepada kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.
Meski ada perusahaan lain dengan penawaran harga lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan memilih PT RNB yang dijuluki sebagai Perusahaan Ibu.
Dalam kurun waktu tiga tahun (2023–2026), total kontrak PT RNB dengan perangkat daerah mencapai sekitar Rp46 miliar.
Rinciannya, Sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing dan Sekitar Rp19 miliar atau 41 persen dari total nilai transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga tersangka.
Angka ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan dugaan praktik sistematis dan terstruktur dalam penguasaan proyek daerah.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Satu unit kendaraan dan Sejumlah barang bukti elektronik milik pihak terkait.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 12 huruf i merupakan delik formil, yang menitikberatkan pada terpenuhinya unsur perbuatan tanpa perlu membuktikan akibat kerugian terlebih dahulu. Aturan ini secara tegas melarang penyelenggara negara terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek yang menjadi tanggung jawab atau pengawasannya.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah. KPK menegaskan akan terus mengawal integritas pemerintahan dan mencegah praktik benturan kepentingan yang merugikan negara.
OTT ini menjadi pesan tegas, tidak ada ruang aman bagi penyalahgunaan wewenang, sekalipun dilakukan oleh kepala daerah aktif.
Perkembangan kasus ini dipastikan masih akan bergulir dan membuka kemungkinan tersangka baru. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah di Kabupaten Pekalongan.















