Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

OTT KPK Guncang Pemkab pekalongan, Bupati Aktif Dijerat Kasus Outsourcing Rp46 Miliar

badge-check


Foto Ist: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Perbesar

Foto Ist: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Jakarta | sorottoday.id – Langkah tegas kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menggemparkan, lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Pekalongan aktif sebagai tersangka dalam dugaan mega korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, FAR, resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Dalam perkara ini, KPK menetapkan FAR sebagai tersangka,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan konflik kepentingan serius yang menyeret perusahaan keluarga, PT RNB. Perusahaan tersebut diketahui aktif sebagai penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, RSUD, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026.

Dalam struktur perusahaan ASH, suami FAR, menjabat sebagai Komisaris, MSA, anak FAR, sebagai Direktur dan FAR sendiri diduga sebagai beneficial owner atau penerima manfaat utama.

Yang mengejutkan, sebagian besar pegawai PT RNB disebut merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan di berbagai perangkat daerah.

Tak berhenti di situ, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi langsung kepada kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.

Meski ada perusahaan lain dengan penawaran harga lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan memilih PT RNB yang dijuluki sebagai Perusahaan Ibu.

Dalam kurun waktu tiga tahun (2023–2026), total kontrak PT RNB dengan perangkat daerah mencapai sekitar Rp46 miliar.

Rinciannya, Sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing dan Sekitar Rp19 miliar atau 41 persen dari total nilai transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga tersangka.

Angka ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan dugaan praktik sistematis dan terstruktur dalam penguasaan proyek daerah.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Satu unit kendaraan dan Sejumlah barang bukti elektronik milik pihak terkait.

Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 12 huruf i merupakan delik formil, yang menitikberatkan pada terpenuhinya unsur perbuatan tanpa perlu membuktikan akibat kerugian terlebih dahulu. Aturan ini secara tegas melarang penyelenggara negara terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek yang menjadi tanggung jawab atau pengawasannya.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah. KPK menegaskan akan terus mengawal integritas pemerintahan dan mencegah praktik benturan kepentingan yang merugikan negara.

OTT ini menjadi pesan tegas, tidak ada ruang aman bagi penyalahgunaan wewenang, sekalipun dilakukan oleh kepala daerah aktif.

Perkembangan kasus ini dipastikan masih akan bergulir dan membuka kemungkinan tersangka baru. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah di Kabupaten Pekalongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita