Cianjur, sorottoday.id — Penjualan obat keras jenis Tramadol diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur. Meski persoalan ini berulang kali diberitakan media dan dikeluhkan masyarakat, praktik penjualan obat golongan G tersebut belum menunjukkan tanda-tanda surut.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kios kecil di sepanjang Jalan Raya Bandung, mulai dari wilayah Cianjur Kota, Karangtengah, Sukaluyu, Ciranjang hingga Haurwangi, diduga masih menjual Tramadol dan obat keras tertentu lainnya secara bebas. Obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter itu disebut-sebut dapat dibeli dengan mudah tanpa pengawasan tenaga kesehatan, Kamis (25/6/2026).
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Sebab, keberadaan kios-kios tersebut bukan lagi isu baru. Lokasinya relatif mudah ditemukan dan aktivitasnya telah lama menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mengaku khawatir maraknya peredaran obat keras tanpa izin akan berdampak serius terhadap generasi muda. Tramadol dan obat-obatan tertentu lainnya kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan di kalangan remaja karena efek yang ditimbulkannya.
“Kami khawatir anak-anak sekolah menjadi sasaran. Kalau dibiarkan terus, dampaknya bisa semakin luas,” ujar seorang warga
Keterangan serupa juga muncul dari sejumlah penjual yang ditemui awak media. Mereka mengaku hanya berperan sebagai penjual dan menyebut adanya pihak lain yang mengoordinasikan distribusi barang tersebut. Namun, informasi itu masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.
Praktik serupa disebut tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Cipanas, Cilaku, dan Cibeber.
Selain berpotensi merusak kesehatan pengguna, penyalahgunaan obat keras juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya tindakan kriminal, gangguan ketertiban umum, hingga ancaman hilangnya produktivitas generasi muda.
Jika praktik penjualan obat keras tanpa izin terus berlangsung secara terbuka, publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan. Sebab, ketika peredaran barang ilegal dapat beroperasi bertahun-tahun di ruang terbuka, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, melainkan juga masa depan generasi muda Cianjur.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait tidak sekadar menerima laporan, tetapi menunjukkan langkah nyata dan terukur untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Cianjur.
(Red)








