Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata Hari Bumi, Intan Nurul Hikmah Pimpin Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni Resmikan Kantor BPJS Tigaraksa, Moch Maesyal Rasyid Tancap Gas Perkuat Layanan Kesehatan 3,5 Juta Warga Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Merah Putih Cisoka Berjalan Lancar, 60 Warga Belajar Ikuti Ujian K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

Berita

Gerebek Kedok Toko HP, Satresnarkoba Tangsel Bongkar Jaringan Obat Keras Daftar G

badge-check


Foto Ist: Barang bukti ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dari dua tersangka berinisial Z dan R. Obat-obatan tersebut disita saat penggerebekan di sebuah toko handphone yang dijadikan kedok peredaran obat terlarang di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Perbesar

Foto Ist: Barang bukti ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dari dua tersangka berinisial Z dan R. Obat-obatan tersebut disita saat penggerebekan di sebuah toko handphone yang dijadikan kedok peredaran obat terlarang di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menjual obat keras daftar G dengan memanfaatkan toko handphone sebagai kedok,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita ribuan butir obat keras dan psikotropika yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain Trihexyphenidyl 747 butir, Tramadol 900 butir, Hexymer 90 butir, serta berbagai jenis Alprazolam, Diazepam, dan Elsigan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang kerap disalahgunakan dan berpotensi merusak generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Pardiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang

22 April 2026 - 20:27 WIB

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

22 April 2026 - 12:18 WIB

Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

21 April 2026 - 20:03 WIB

Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar

20 April 2026 - 22:26 WIB

Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Pencabulan Anak dan Aborsi, 11 Korban Terungkap

20 April 2026 - 21:56 WIB

Trending di Berita