Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Gerebek Kedok Toko HP, Satresnarkoba Tangsel Bongkar Jaringan Obat Keras Daftar G

badge-check


Foto Ist: Barang bukti ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dari dua tersangka berinisial Z dan R. Obat-obatan tersebut disita saat penggerebekan di sebuah toko handphone yang dijadikan kedok peredaran obat terlarang di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Perbesar

Foto Ist: Barang bukti ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dari dua tersangka berinisial Z dan R. Obat-obatan tersebut disita saat penggerebekan di sebuah toko handphone yang dijadikan kedok peredaran obat terlarang di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Tangerang Selatan | sorottoday.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan obat keras daftar G dan psikotropika yang beroperasi dengan modus terselubung menggunakan toko handphone sebagai kedok.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial Z dan R di sebuah toko handphone yang berlokasi di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada Selasa, 13 Januari 2026, kami mengamankan dua orang tersangka di sebuah toko handphone yang berada di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” ujar AKP Pardiman kepada awak media.

Lebih lanjut, AKP Pardiman mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal dengan cara menjual obat keras daftar G dan psikotropika secara diam-diam kepada pembeli, sementara toko handphone digunakan sebagai kamuflase untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita