banner 1000x500

Gerebek Kedok Toko HP, Satresnarkoba Tangsel Bongkar Jaringan Obat Keras Daftar G

Foto Ist: Barang bukti ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dari dua tersangka berinisial Z dan R. Obat-obatan tersebut disita saat penggerebekan di sebuah toko handphone yang dijadikan kedok peredaran obat terlarang di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menjual obat keras daftar G dengan memanfaatkan toko handphone sebagai kedok,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita ribuan butir obat keras dan psikotropika yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain Trihexyphenidyl 747 butir, Tramadol 900 butir, Hexymer 90 butir, serta berbagai jenis Alprazolam, Diazepam, dan Elsigan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang kerap disalahgunakan dan berpotensi merusak generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Pardiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *