Pangandaran | sorottoday.id– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus gadai kendaraan bermotor roda empat berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AS resmi ditahan setelah diduga merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 10.42 WIB.
Kabid Humas Polres Pangandaran menjelaskan, pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (27), warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax nomor polisi D 8776 VQ milik pelapor dengan dalih akan menjemput pihak yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun, setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.








