banner 1000x500

Gadai Mobil Berujung Penipuan, Polres Pangandaran Tahan Satu Tersangka

Foto Ist: Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus gadai kendaraan, berinisial AS (27), diperlihatkan di depan sel tahanan Polres Pangandaran. Tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru tampak memegang dokumen resmi penahanan.

Pangandaran | sorottoday.id– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus gadai kendaraan bermotor roda empat berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AS resmi ditahan setelah diduga merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 10.42 WIB.

Kabid Humas Polres Pangandaran menjelaskan, pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (27), warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax nomor polisi D 8776 VQ milik pelapor dengan dalih akan menjemput pihak yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun, setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *