Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Duo Spesialis Curanmor Teror Warga Tangerang Dibekuk Polisi, Akui 16 Kali Beraksi

badge-check


Foto Ist: Sejumlah barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, berupa kunci letter T dan L, anak kunci, pistol mainan, dua unit telepon genggam, dompet, tas selempang, serta komponen kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Perbesar

Foto Ist: Sejumlah barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, berupa kunci letter T dan L, anak kunci, pistol mainan, dua unit telepon genggam, dompet, tas selempang, serta komponen kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelarian kedua pelaku berakhir di wilayah Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, setelah polisi bersinergi dengan personel Polsek Curug yang tengah melakukan patroli rutin.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku bukan pemain baru.

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali di berbagai lokasi. Modusnya dengan merusak kunci kontak kendaraan,” ungkap Kompol Rabiin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter T, kunci L, pistol mainan, dua unit sepeda motor, beberapa kunci kontak, serta telepon genggam yang diduga digunakan saat beraksi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PG (20) dan WAH (21), dengan peran sebagai eksekutor dan joki. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Jatiuwung dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita