Cianjur, sorottoday.id — Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Kali ini, aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat keras disebut terjadi di kawasan Terminal Rawabango, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (27/6/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan kawasan terminal tersebut diduga menjadi salah satu titik yang kerap dimanfaatkan untuk transaksi tramadol tanpa resep dokter. Aktivitas itu disebut berlangsung cukup leluasa sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan obat keras tanpa kewenangan dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Munculnya dugaan aktivitas di ruang publik seperti terminal dinilai menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras perlu diperkuat. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, memverifikasi informasi yang beredar, dan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat, mengenai dugaan aktivitas tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Red)








