Menu

Mode Gelap
Polda Jabar Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 31 Tersangka Diciduk dalam Operasi Besar-besaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Komplotan Penipu Motor, Anak di Bawah Umur Jadi Sasaran PKBM Assalam Diduga Hanya Aktif di Administrasi, Kegiatan Belajar Tak Tampak SPMB YASPIA Cibogo Dibuka, Hadirkan Pendidikan Islami Modern dengan Segudang Prestasi dan Fasilitas Lengkap Polresta Bandung Bongkar 27 Kasus Narkoba, Ribuan OKT dan Puluhan Tersangka Diamankan Desa Nambo Siapkan TPS, Upaya Atasi Persoalan Sampah di Klapanunggal

Berita

Disorot Soal Izin dan Jam Operasional, DPRD Kabupaten Tangerang Panggil Pengelola THM 126

badge-check


Disorot Soal Izin dan Jam Operasional, DPRD Kabupaten Tangerang Panggil Pengelola THM 126 Perbesar

Tangerang | sorottoday.id — Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) Discoutic One Two Six (126) di kawasan Citra Raya Panongan kian menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan pada Rabu (06/05/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, yang akrab disapa Bimo The Tiger, didampingi jajaran Komisi II.

Bimo menjelaskan, rapat ini merupakan respons atas maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan izin lama oleh pengelola Discoutic 126 dalam menjalankan operasional usahanya.

“RDP ini menjadi bentuk pengawasan legislatif untuk memastikan tidak ada tempat usaha yang melanggar aturan serta tetap menghormati kebijakan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi kontrol, budgeting, dan legislasi yang harus dijalankan untuk memastikan implementasi peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, hasil rapat akan diserahkan kepada instansi teknis terkait, khususnya dinas perizinan, untuk ditindaklanjuti.

“Nanti akan kita limpahkan ke lini sektornya, dalam hal ini dinas perizinan. Prosesnya akan terbuka, apakah izinnya bisa diterbitkan atau tidak oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Lebih jauh, Bimo menilai polemik yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan, tetapi juga dipicu oleh kurangnya komunikasi antara pihak pengelola usaha dengan masyarakat sekitar.

Menurutnya, pendekatan sosial menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha, terutama dalam menjaga harmonisasi dengan lingkungan sekitar yang didominasi kawasan hunian.

“Secara zonasi memang masih masuk wilayah perdagangan, namun pelaku usaha tetap harus memperhatikan aspek kenyamanan warga, termasuk ambang batas kebisingan,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang pun meminta pihak pengelola Discoutic One Two Six (126) segera menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan serta mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jabar Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 31 Tersangka Diciduk dalam Operasi Besar-besaran

13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Komplotan Penipu Motor, Anak di Bawah Umur Jadi Sasaran

13 Mei 2026 - 21:52 WIB

PKBM Assalam Diduga Hanya Aktif di Administrasi, Kegiatan Belajar Tak Tampak

9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Polresta Bandung Bongkar 27 Kasus Narkoba, Ribuan OKT dan Puluhan Tersangka Diamankan

8 Mei 2026 - 23:32 WIB

Desa Nambo Siapkan TPS, Upaya Atasi Persoalan Sampah di Klapanunggal

8 Mei 2026 - 23:15 WIB

Trending di Berita