Bekasi | sorottoday.id – Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi memicu gelombang kecaman keras. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan jaringan mafia gas LPG subsidi itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan wajah demokrasi di Indonesia.
Kasus tersebut menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi KOPITV.id, Iswandi.
Ia mengecam keras dugaan aksi brutal yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurutnya, tindakan intimidasi, penyekapan hingga kekerasan merupakan bentuk nyata upaya membungkam kerja pers dan menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang benar.
“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik. Pers adalah mitra Polri, mitra TNI sekaligus penyambung aspirasi masyarakat kepada negara,” tegas Iswandi.
Ia bahkan meminta korban melapor ke Propam Mabes Polri apabila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Iswandi, wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik, sehingga segala bentuk kekerasan terhadap insan pers tidak boleh ditoleransi dan harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.
DPD-GWI Kalsel juga mendesak aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis di lapangan. Sebab, aksi kekerasan terhadap wartawan berpotensi menciptakan rasa takut dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers.
“Jika wartawan dibungkam dengan cara kekerasan dan intimidasi, lalu siapa yang akan menyuarakan kebenaran serta menyebarluaskan fakta di lapangan? Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.
Secara hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, dugaan kekerasan terhadap wartawan juga dapat berkaitan dengan sejumlah pasal pidana umum, seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan atau intimidasi.
Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut, berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media, terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus itu dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi bernomor LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku disebut dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan hingga penculikan terhadap wartawan media Buser86.id.
Iswandi pun meminta penyidik Jatanras bekerja profesional dan transparan agar publik melihat adanya keseriusan dalam penegakan hukum.
“Kasus ini bukan hanya menyangkut kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga menyangkut respons APH terhadap dugaan praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Jika aparat tidak bertindak profesional, bagaimana negeri ini ke depan?” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian disebut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan sekaligus membongkar jaringan mafia LPG subsidi yang diduga terlibat.



















