Masyarakat berharap adanya razia rutin, penutupan titik-titik penjualan ilegal, serta penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu agar peredaran obat keras golongan G tidak semakin meluas.

Foto : Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan berbagai upaya penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Barat.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah melakukan penegakan hukum, termasuk pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin. Salah satunya dilakukan oleh Polsek Buahbatu yang berhasil mengamankan seorang pengedar dengan ratusan butir obat keras ilegal dalam operasi penyakit masyarakat,” jelasnya. Rabu (21/1/2026) kemarin.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Meski demikian, warga menilai upaya tersebut perlu terus ditingkatkan melalui sinergi antara kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pemerintah daerah.














