banner 1000x500

Bandar Sabu 11,42 Gram Tersungkur di Kontrakan Margasari, Polres Majalengka Sikat Habis Jaringan Narkoba

Foto Ist: Satresnarkoba Polres Majalengka mengamankan tersangka DMS alias Undang (50) beserta barang bukti puluhan paket sabu seberat bruto 11,42 gram yang dikemas dalam kertas hermes dan sedotan bening, berikut timbangan digital dan alat hisap, hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Margasari, Majalengka.

Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Majalengka. Kami akan tindak tegas sampai ke akar-akarnya,” tegas sumber internal kepolisian.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *