Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:
- Timbangan digital
- Alat hisap (bong)
- Plastik klip siap edar
- Satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 11,42 gram.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam membersihkan wilayah hukum Majalengka dari ancaman narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DMS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, dengan pidana penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








