banner 1000x500

Bandar Sabu 11,42 Gram Tersungkur di Kontrakan Margasari, Polres Majalengka Sikat Habis Jaringan Narkoba

Foto Ist: Satresnarkoba Polres Majalengka mengamankan tersangka DMS alias Undang (50) beserta barang bukti puluhan paket sabu seberat bruto 11,42 gram yang dikemas dalam kertas hermes dan sedotan bening, berikut timbangan digital dan alat hisap, hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Margasari, Majalengka.

Majalengka | sorottoday.id – Komitmen tegas memberantas narkoba kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Di bawah pimpinan AKP Sigit Purnomo, S.H., aparat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026.

Seorang pria berinisial DMS alias Undang (50) tak berkutik saat diamankan di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, Senin (16/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan intensif yang dilakukan petugas di kediaman tersangka. Meski pada pemeriksaan badan awal tidak ditemukan barang bukti, ketelitian anggota di lapangan akhirnya membuahkan hasil.

Petugas menemukan tas ransel hitam yang menyimpan puluhan paket sabu. Barang haram tersebut dikemas rapi menggunakan kertas hermes warna perak dan emas, bahkan sebagian disembunyikan dalam potongan sedotan bening.

Tak hanya itu, sabu juga diselipkan di dalam kotak kacamata, kotak adaptor power, hingga pouch kecil, modus yang tergolong rapi untuk mengelabui aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *