Tangerang Selatan | sorottoday.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan obat keras daftar G dan psikotropika yang beroperasi dengan modus terselubung menggunakan toko handphone sebagai kedok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial Z dan R di sebuah toko handphone yang berlokasi di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pada Selasa, 13 Januari 2026, kami mengamankan dua orang tersangka di sebuah toko handphone yang berada di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” ujar AKP Pardiman kepada awak media.
Lebih lanjut, AKP Pardiman mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal dengan cara menjual obat keras daftar G dan psikotropika secara diam-diam kepada pembeli, sementara toko handphone digunakan sebagai kamuflase untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.








