Bogor, SorotToday.id — Di balik bangunan semi permanen di Kampung Pasir Pari, Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, aktivitas pengolahan emas yang diduga tanpa izin kembali mencuat ke permukaan. Temuan di lapangan pada Sabtu (1/8/2026).
menunjukkan sejumlah tong berukuran besar tersusun rapi di dalam bangunan tersebut, yang diduga digunakan sebagai sarana pengolahan batuan emas dengan metode perendaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya berupa sianida dan merkuri untuk memisahkan kandungan emas dari batuan.
Apabila informasi tersebut benar, penggunaan sianida dan merkuri tanpa sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air, dan lingkungan sekitar, sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. Kedua bahan tersebut merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang penggunaannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Keberadaan sejumlah gentongan di lokasi semakin menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat pengolahan emas. Namun hingga kini belum diketahui apakah aktivitas tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan maupun memiliki fasilitas pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Kondisi ini dinilai perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum bersama instansi teknis, termasuk dinas yang membidangi lingkungan hidup dan pertambangan. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan legalitas usaha, metode pengolahan yang digunakan, asal-usul material yang diolah, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pengolahan emas tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Secara hukum, dugaan aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apabila kegiatan pengolahan mineral dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Selain itu, apabila terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RED)






