Menu

Mode Gelap
Polda Jabar Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 31 Tersangka Diciduk dalam Operasi Besar-besaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Komplotan Penipu Motor, Anak di Bawah Umur Jadi Sasaran PKBM Assalam Diduga Hanya Aktif di Administrasi, Kegiatan Belajar Tak Tampak SPMB YASPIA Cibogo Dibuka, Hadirkan Pendidikan Islami Modern dengan Segudang Prestasi dan Fasilitas Lengkap Polresta Bandung Bongkar 27 Kasus Narkoba, Ribuan OKT dan Puluhan Tersangka Diamankan Desa Nambo Siapkan TPS, Upaya Atasi Persoalan Sampah di Klapanunggal

Berita

Polda Banten Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Diamankan

badge-check


Polda Banten Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

Serang | sorottoday.idPolda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran ilegal obat jenis Tramadol HCl dan Heximer di wilayah Kabupaten Lebak.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Wanasalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial DN (26) di kediamannya di Kampung Wargamulya, Desa Wanasalam. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras ilegal beserta barang bukti lainnya. Di antaranya 3.420 butir Tramadol HCl, 980 butir Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp288.000, ribuan plastik klip kecil, serta satu unit ponsel iPhone 13 yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial Jopian yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan sebanyak empat kali dengan berbagai metode, mulai dari pertemuan langsung di kawasan Tanah Abang dan Stasiun Rangkasbitung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan sediaan farmasi. Ini bukti komitmen kami dalam menjaga masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, ribuan butir obat yang berhasil diamankan diyakini dapat menyelamatkan banyak masyarakat dari potensi bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.

Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa izin serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jabar Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 31 Tersangka Diciduk dalam Operasi Besar-besaran

13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Komplotan Penipu Motor, Anak di Bawah Umur Jadi Sasaran

13 Mei 2026 - 21:52 WIB

PKBM Assalam Diduga Hanya Aktif di Administrasi, Kegiatan Belajar Tak Tampak

9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Polresta Bandung Bongkar 27 Kasus Narkoba, Ribuan OKT dan Puluhan Tersangka Diamankan

8 Mei 2026 - 23:32 WIB

Desa Nambo Siapkan TPS, Upaya Atasi Persoalan Sampah di Klapanunggal

8 Mei 2026 - 23:15 WIB

Trending di Berita