Serang, | sorottoday.id – Menyikapi beredarnya informasi viral terkait dugaan seorang mahasiswa yang merekam dosen di toilet kampus, Polda Banten memastikan telah menerima laporan resmi dari korban.
Pelapor diketahui berinisial LK yang berprofesi sebagai dosen. Laporan tersebut diterima pada 2 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Dalam laporan itu, korban mengadukan dugaan tindak pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan, dalam tahap awal penyelidikan, penyidik akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui maupun yang terkait dengan kejadian tersebut guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus yang tengah ditangani.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya.















