Tangerang | sorottoday.id – Aksi licin seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) akhirnya terhenti. Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk pelaku pencurian satu unit Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan kasus ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari.
Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial T.K. (31) diringkus pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” tegas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara yang terbilang nekat dan terencana. Warna bak belakang kendaraan diubah menggunakan pilox hitam, lalu pelat nomor diganti dengan pelat palsu.
Sementara itu, pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan untuk mengelabui petugas.
“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.
Strategi tersebut kerap digunakan pelaku untuk menghapus identitas kendaraan sebelum dipasarkan ke luar daerah.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007
- Sebilah golok yang digunakan saat beraksi
- Pelat nomor asli dan palsu
- Enam kaleng pilox warna hitam
- Lem perekat pelat nomor
Kapolsek Benda, Sriyono, menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Dari hasil pengembangan, terdapat dua rekan pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial IA dan R.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan pencurian yang lebih luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan operasional bernilai tinggi.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.















