Kota Tangerang | sorottoday.id – Perang terhadap peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan. Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa 49.500 butir obat keras jenis Tramadol yang siap edar. Pengungkapan spektakuler ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat berbahaya. Minggu (8/2/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa kompromi,” tegas Kombes Pol. Jauhari.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 7 Februari 2026, di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Pengungkapan bermula dari kewaspadaan warga yang melihat sebuah barang mencurigakan terjatuh dari sepeda motor. Saat pengendara dipanggil, ia justru kabur meninggalkan lokasi, memicu kecurigaan masyarakat.
Tanpa menunda waktu, warga segera melapor ke Polsek Batuceper. Petugas pun langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi kejadian.








