Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik besar berisi ribuan pil Tramadol yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 49.500 butir Tramadol. Ini jumlah yang sangat besar dan jelas membahayakan masyarakat apabila beredar bebas,” ungkap Kompol Gunawan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat keras tersebut masih diburu, dan Unit Reskrim terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras skala besar.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini berkat kepedulian warga. Kami mengajak masyarakat untuk terus berani melapor demi menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan bebas dari obat-obatan berbahaya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















