Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Polsek Batuceper Bongkar 49.500 Butir Tramadol Ilegal, Polisi Buru Jaringan Besar

badge-check


Foto Ist: Barang bukti ribuan butir obat keras jenis Tramadol yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota. Total sebanyak 49.500 butir Tramadol diduga kuat akan diedarkan secara ilegal dan kini disita untuk kepentingan penyidikan, Minggu (8/2/2026). Perbesar

Foto Ist: Barang bukti ribuan butir obat keras jenis Tramadol yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota. Total sebanyak 49.500 butir Tramadol diduga kuat akan diedarkan secara ilegal dan kini disita untuk kepentingan penyidikan, Minggu (8/2/2026).

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik besar berisi ribuan pil Tramadol yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 49.500 butir Tramadol. Ini jumlah yang sangat besar dan jelas membahayakan masyarakat apabila beredar bebas,” ungkap Kompol Gunawan.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat keras tersebut masih diburu, dan Unit Reskrim terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras skala besar.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini berkat kepedulian warga. Kami mengajak masyarakat untuk terus berani melapor demi menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan bebas dari obat-obatan berbahaya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita