banner 1000x500

6 Pelajar Bakar Pos Polisi dan Videotron di Bandung Positif Tramadol, Polda Jabar Bongkar Fakta Mengejutkan

Bandung | sorottoday.id — Polda Jawa Barat mengungkap fakta mencengangkan di balik aksi pengrusakan fasilitas publik di Jalan Cikapayang, Kota Bandung. Enam pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi dan videotron, diketahui masih berstatus pelajar dan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, membeberkan hasil pemeriksaan urine terhadap para tersangka berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.

“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka juga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi. Kasus ini juga kami tindak lanjuti bersama Ditresnarkoba,” ujar Hendra, Sabtu (2/5/2026).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, di antaranya Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.

Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan atribut yang mengindikasikan keterkaitan dengan kelompok “pelajar pembangkang” dan simbol-simbol antisipasi yang dibawa para pelaku.

Polda Jabar kini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak atau kelompok tertentu yang memanfaatkan para pelajar untuk melakukan aksi kekerasan dan perusakan fasilitas umum (Fasum).

“Kami akan telusuri asal-usul obat-obatan ini dan motif di balik simbol-simbol perlawanan yang mereka gunakan. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam anarkisme dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Hendra.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja, yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *