Tangerang | sorottoday.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah tegas dalam memperkuat reformasi internal. Sebanyak 30 pejabat strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga pejabat eselon II, resmi dilantik dalam prosesi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026).
Rotasi ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari strategi besar mempercepat transformasi penegakan hukum yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sejumlah posisi kunci kini diisi figur-figur baru, di antaranya Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah, serta Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat.
Tak hanya itu, sejumlah jabatan strategis di bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, hingga pengawasan turut diisi wajah baru demi memperkuat kinerja lembaga dari pusat hingga daerah.
Dalam amanatnya, Burhanuddin menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran agar meninggalkan pola kerja lama yang dinilai tidak lagi relevan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus bergerak adaptif di tengah era digital dan Revolusi Industri 5.0.
“Tidak boleh lagi business as usual. Penegakan hukum harus melampaui kebiasaan lama, namun tetap berpijak pada hukum dan etika,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguasaan ruang digital oleh aparat penegak hukum, terutama dalam menghadapi derasnya arus disinformasi di media sosial. Menurutnya, narasi berbasis fakta dan data harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik.
Sorotan tajam juga diarahkan pada isu integritas internal. Burhanuddin mengungkap masih adanya pegawai yang tersandung pelanggaran disiplin hingga April 2026.
Pejabat yang memiliki rekam jejak pelanggaran dipastikan tidak akan mendapat promosi jabatan. Bahkan, pimpinan satuan kerja diminta bertanggung jawab penuh atas perilaku bawahannya.
“Marwah institusi tidak boleh dikompromikan. Tanggung jawab anggota adalah tanggung jawab pimpinan,” tandasnya.
Para Kajati yang baru dilantik diingatkan bahwa mereka merupakan representasi wajah Kejaksaan di daerah. Kemampuan memimpin, merespons cepat persoalan hukum, serta ketepatan dalam mengambil keputusan menjadi tolok ukur utama.
Sementara itu, pejabat eselon II di pusat diminta langsung bekerja tanpa masa adaptasi panjang. Kesalahan memahami tugas dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas penegakan hukum nasional.
Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Berikan yang terbaik, bukan karena jabatan, tetapi karena kehormatan diri. Tinggalkan jejak pengabdian yang nyata bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.








