banner 1000x500
Berita  

Warung Sembako di Jasinga Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol Ilegal

Foto Ist: Ilustrasi

Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya karena tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga tindak kriminal.

Ancaman Pidana Pengedar Obat Keras Ilegal
Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindak pidana berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan bahwa:

Pelaku peredaran obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun
Atau dikenakan denda hingga Rp5 miliar,
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menegaskan larangan keras terhadap distribusi dan penyalahgunaan zat yang berdampak pada sistem saraf.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan menyeluruh, serta penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *