Bogor | sorottoday.id — Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol kembali meresahkan warga. Sebuah warung yang berkedok penjualan sembako di Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, diduga telah lama menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal tanpa izin medis.
Ironisnya, praktik tersebut disebut-sebut tetap berjalan meski berulang kali dilaporkan warga kepada pihak kepolisian. Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat yang khawatir masa depan generasi muda rusak akibat penyalahgunaan obat terlarang.
Warga menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan serius yang menggerus moral dan kesehatan anak-anak muda demi keuntungan segelintir oknum.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, warung sembako tersebut kerap dipadati anak-anak muda, bukan untuk membeli kebutuhan pokok.
“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat terlarang. Anak-anak muda sering berkumpul di situ, bahkan pernah memicu keributan di sekitar lokasi. Kami hanya berharap lingkungan kami tetap aman,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).








