Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni penjual berinisial NI (25), serta dua pembeli masing-masing berinisial Y (26) dan W (20). Ketiganya langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penjualan ilegal tersebut. Barang bukti itu meliputi uang tunai hasil penjualan sebesar Rp445 ribu, 625 butir tramadol, 140 butir trihexyphenidyl, 308 butir eximer, 90 butir yarindo, serta satu unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Eko.
Diketahui, obat-obatan keras tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan serta sumber pasokan obat keras yang diperdagangkan secara ilegal tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.








