News  

Siswa Keluhkan Makanan Diduga Basi di SPPG Bantar Karet, Ada Apa dengan Porsinya

Bogor, Sorottoday.id — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Nasional (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantar Karet, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan.

Sorotan muncul setelah seorang siswa penerima manfaat mengeluhkan kondisi makanan yang diterimanya. Kepada tim media, siswa tersebut mengaku makanan terkadang diterima dalam kondisi yang menurutnya sudah tidak layak, bahkan diduga basi, Kamis (3/9/2026).

“Kadang makanannya sudah seperti basi ketika diterima,” ujar siswa tersebut kepada tim media.

Keluhan itu kemudian berkembang pada persoalan lain, yakni mengenai nilai makanan yang diterima siswa. Berdasarkan keterangannya, siswa tersebut menilai porsi makanan yang diterimanya jika dihitung secara kasar hanya sekitar Rp8.000.

“Kalau dihitung-hitung, menurut saya nilainya sekitar Rp8.000, sementara yang saya dengar anggarannya Rp15.000,” katanya.

Namun, angka tersebut masih berupa keterangan dari penerima manfaat dan perlu diverifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait.

Perbedaan antara nilai yang dipersepsikan siswa dengan besaran anggaran yang disebutkan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.

Persoalan kualitas makanan juga menjadi perhatian karena program MBG menyasar anak-anak sekolah. Kondisi makanan saat diterima, kebersihan, kandungan gizi, proses pengolahan, hingga distribusi menjadi bagian penting yang harus mendapat pengawasan.

Jika keluhan makanan diduga basi benar terjadi, persoalannya bukan sekadar soal selera atau ukuran porsi, tetapi menyangkut standar keamanan pangan dan kualitas layanan program pemerintah.

Sementara itu, Haji Leo selaku mitra penyedia lahan SPPG Bantar Karet, saat ditemui tim media, menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengolahan makanan.

“Saya hanya menyediakan lahan. Untuk pengolahan makanan, saya tidak terlibat,” ujar Haji Leo.

Ia juga menyebut pelaksanaan penyediaan makanan memiliki petunjuk teknis (juknis) dan terdapat pihak yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut.

“Untuk kualitas makanan sudah ada juknisnya dan ada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan apabila benar terdapat makanan yang diterima siswa dalam kondisi diduga basi.

Siapa pihak yang melakukan pemeriksaan kualitas makanan sebelum didistribusikan? Bagaimana prosedur memastikan makanan tetap aman ketika sampai di sekolah? Dan bagaimana mekanisme pengaduan apabila siswa menemukan makanan yang dinilai tidak layak.

Selain kualitas makanan, transparansi mengenai anggaran juga menjadi hal yang perlu dijelaskan. Besaran anggaran per porsi, komponen biaya bahan makanan, pengolahan, distribusi, serta standar nilai gizi seharusnya dapat dijelaskan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan program.

Karena itu, pihak SPPG Bantar Karet, Yayasan 003 Mandiri Berkah Grup, Badan Gizi Nasional (BGN), pihak sekolah, serta instansi terkait perlu memberikan klarifikasi atas keluhan tersebut.

Klarifikasi diperlukan agar publik mengetahui apakah pelaksanaan MBG di SPPG Bantar Karet telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan atau terdapat hal yang perlu diperbaiki.

Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, penjelasan berbasis data dan mekanisme pengawasan dapat menjadi jawaban atas keresahan tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya persoalan, evaluasi dan perbaikan perlu dilakukan agar tujuan utama program MBG—memenuhi kebutuhan gizi siswa dengan makanan yang aman dan layak—tetap tercapai.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.

 

(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *