Sembunyikan Ratusan Obat Keras di Tong Sampah, Pria di Solear Ditangkap Polisi

Tangerang, Sorottoday.id — Seorang pria berinisial FZ, 23 tahun, diamankan aparat Polsek Cisoka setelah diduga menyimpan ratusan butir obat keras tanpa izin yang disembunyikan di dalam tong sampah.

Penangkapan dilakukan di sebuah toko di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu dini hari, (2/8/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan FZ, polisi menyita 270 butir obat keras jenis Hexymer dan enam butir Tramadol yang diduga hendak diedarkan secara ilegal.

“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” kata Indra dalam keterangannya.

Menurut Indra, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

FZ kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cisoka untuk mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, FZ disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *