Berdasarkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh KPK, Provinsi Banten memperoleh nilai 89 dan menempati peringkat ke-8 secara nasional. Meski demikian, masih terdapat lima area prioritas yang harus diperkuat pada tahun ini.
“Lima area prioritas tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta optimalisasi pendapatan daerah,” ungkap Nina.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten menunjukkan tren positif, meningkat dari zona merah ke zona kuning, yakni dari nilai 71 menjadi 73. Namun, peningkatan tersebut dinilai belum cukup dan harus terus didorong hingga mencapai kategori hijau.
“Arahan Pak Sekda sudah sangat jelas. Seluruh tindak lanjut harus segera dilakukan tanpa menunggu waktu. OPD diminta aktif menyiapkan langkah teknis, mulai dari pelaporan, pemutakhiran data, hingga rencana aksi yang konkret,” pungkasnya.








