Kota Serang | sorottoday.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan korupsi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Ia menekankan, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi target administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat pada seluruh aparatur, mulai dari pimpinan hingga staf.
Hal tersebut disampaikan Deden saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).
“Persepsi kita bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi bagaimana pencegahan korupsi ini betul-betul dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD,” tegas Deden.
Ia mengungkapkan, Pemprov Banten telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026 yang berisi hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Evaluasi tersebut menjadi acuan penting dalam penyusunan rencana aksi yang harus dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
Menurut Deden, Gubernur Banten menginginkan agar capaian yang telah diraih tidak membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Ia menyoroti masih adanya sejumlah indikator penilaian yang belum mencapai nilai optimal.








