Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Satres Narkoba Polres Cianjur Sidak Kios Obat Keras Ilegal di Cikidang

badge-check


Foto Ist: Sejumlah obat keras golongan G yang diduga dijual tanpa resep dokter diamankan petugas Satres Narkoba Polres Cianjur saat inspeksi mendadak di kawasan Pasar Besar Cianjur. Perbesar

Foto Ist: Sejumlah obat keras golongan G yang diduga dijual tanpa resep dokter diamankan petugas Satres Narkoba Polres Cianjur saat inspeksi mendadak di kawasan Pasar Besar Cianjur.

Cianjur | sorottoday.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kios yang diduga mengedarkan obat keras golongan G tanpa resep dokter di kawasan Jalan Prof Moch Yamin/Jalan Cikidang, Pasar Besar, Kabupaten Cianjur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Tatang sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di pusat keramaian tersebut. Area pasar dinilai rawan menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang karena aktivitas jual beli yang padat setiap harinya.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Kegiatan sidak ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda,” tegas AKP Tatang.

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kios-kios yang dicurigai, termasuk mengecek izin usaha serta legalitas penjualan obat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik distribusi obat keras tanpa prosedur resmi.

Polisi menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik penjualan tersebut, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita