Cianjur | sorottoday.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kios yang diduga mengedarkan obat keras golongan G tanpa resep dokter di kawasan Jalan Prof Moch Yamin/Jalan Cikidang, Pasar Besar, Kabupaten Cianjur.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Tatang sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di pusat keramaian tersebut. Area pasar dinilai rawan menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang karena aktivitas jual beli yang padat setiap harinya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Kegiatan sidak ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda,” tegas AKP Tatang.
Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kios-kios yang dicurigai, termasuk mengecek izin usaha serta legalitas penjualan obat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik distribusi obat keras tanpa prosedur resmi.
Polisi menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik penjualan tersebut, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








