Banyaknya barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa RR bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal yang menyasar wilayah permukiman warga. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar merupakan ancaman serius bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut kerap memicu berbagai tindak kriminal lain, seperti tawuran remaja hingga aksi kekerasan jalanan.
“Penindakan ini merupakan bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.














