Polsek Tigaraksa Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Ruko Kosmetik, Dua Orang Diamankan

Tangerang, Sorottoday.id — Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah ruko yang dijadikan toko kosmetik di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa. Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin resmi.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SU (23) dan WS (21). Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Tigaraksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 28 butir Tramadol, 16 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp214 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 20 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam menekan penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang terlibat,” ujar I Made Artana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polsek Tigaraksa berharap peran aktif masyarakat dapat membantu menekan peredaran obat-obatan ilegal sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *