Dendi menambahkan, pemberhentian secara penuh akan dilakukan setelah kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur.
“Pemberhentian penuh akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan,” katanya.

Dendi menambahkan, pemberhentian secara penuh akan dilakukan setelah kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur.
“Pemberhentian penuh akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan,” katanya.