Sementara itu, kuasa hukum korban, Aang Jaelani, menjelaskan bahwa laporan bermula dari pinjaman dana sebesar Rp300 juta yang diberikan kliennya kepada TD dan PA. Pinjaman tersebut dilakukan dengan alasan Dana Desa belum cair, sementara sejumlah program harus segera dijalankan.
“Keduanya berjanji akan mengembalikan dana tersebut setelah Dana Desa cair, bahkan menjanjikan kelebihan. Namun hingga tahun 2025, dana tersebut tidak juga dikembalikan,” kata Aang.
Ia menyebutkan, kliennya telah berulang kali mendatangi para terlapor untuk meminta pengembalian uang. Namun, tidak ada itikad baik dari keduanya, meski kliennya hanya meminta pengembalian sesuai nominal pinjaman tanpa tambahan apa pun.
“Karena tidak ada kepastian dan itikad baik, akhirnya kami melaporkan keduanya ke Polres Cianjur,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto, menyatakan pihaknya telah menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan kepala desa yang tersandung kasus hukum tersebut.
“Kepala desa yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara karena terjerat kasus dan telah ditahan. Pejabat sementara ditunjuk dari pegawai kecamatan,” ujarnya.








