Pelaku yang diamankan berinisial AG. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan, yakni berbagai jenis cairan liquid vape ilegal dalam catridge dengan kemasan berbeda, serta tiga butir pil kuning yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi, berikut satu unit handphone iPhone 10 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pemasok berinisial ALX, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pulau Sumatra. Nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp40 juta, dengan rencana peredaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini tidak berhenti di satu pelaku. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, baik peredaran narkotika maupun liquid ilegal,” tandas Kombes Pol Wiwin.
Polda Banten kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan produk ilegal di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk perlawanan bersama terhadap kejahatan yang merusak generasi bangsa.








