Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

TNI/Polri

Polda Banten Ajak Masyarakat Bersatu Hentikan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak

badge-check


Polda Banten Ajak Masyarakat Bersatu Hentikan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Perbesar

Serang | sorottoday.id – Kepolisian Daerah Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Dalam keterangannya, Maruli menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam keselamatan fisik korban, tetapi juga merusak martabat serta masa depan, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat besar, tidak hanya secara fisik tetapi juga trauma psikologis jangka panjang. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganannya harus menjadi perhatian bersama,” ujar Maruli pada Jumat (10/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami tanda dan bentuk kekerasan seksual, di antaranya sentuhan tidak wajar, paksaan melakukan tindakan asusila, adanya ancaman, bujukan atau manipulasi, serta perubahan perilaku korban secara drastis seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi.

Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda berat. Hukuman tersebut dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang terdekat atau memiliki hubungan kuasa terhadap korban.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

Dalam upaya pencegahan, Polda Banten mengajak masyarakat untuk meningkatkan peran aktif melalui edukasi tentang batasan tubuh dan hak perlindungan diri, membangun komunikasi yang aman dan terbuka dalam keluarga, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Maruli juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan diam, berani lapor, dan bersama-sama kita hentikan kekerasan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

15 April 2026 - 20:22 WIB

Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri Digerebek Bareskrim, Omzet Puluhan Juta Terkuak

13 April 2026 - 21:50 WIB

Trending di Berita