Selain melanggar hukum, peredaran obat keras golongan G juga berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian apabila dikonsumsi secara bebas dan berlebihan.
Masyarakat Mandalawangi mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
tim








